Selasa, 31 Maret 2015

analisis kasus pembunuhan

Analisis Kasus Tindak Pidana Dalam KUHP

Kronologi Kasus
Kejadian diawali dengan cekcok mulut saat dagangan mulai dipersiapkan. Ketika itu, A Hiang sedang duduk di kedai kopi. Dari kejauhan A Hiang melihat Tjiang Ming alias A Bak sedang memindahkan kayu untuk menggantung kantong plastik miliknya. A Hiang mendatangi A Bak dan menanyakan tentang pemindahan gantungan kantong plastik tersebut, A Bak mengungkapkan bahwa gantungan kantong plastik itu mengenai gantungan plastik miliknya.
Cekcok mulut pun terjadi hingga A Bak mengeluarkan bahasa kotor dalam bahasa Cina. Mendengar bahasa kotor tersebut, A Hiang naik darah dan mengambil parang yang berada di dekatnya dan mendaratkan ke batang leher sebelah kiri A Bak hingga mengeluarkan darah segar. A Bak berusaha melarikan diri dengan membalikkan badannya.
Tapi tebasan kedua kalinya hinggap di kepalanya dan lalu tersungkur di lantai. Setelah menebas leher A Bak dan meninggalkannya dalam kondisi bersimbah darah, A Hiang mendatangi Polsek Tanjungpinang Timur yang berada di depan Pasar Bestari. A Hiang mengatakan ke petugas jaga bahwa ia baru saja membunuh orang dengan parang yang masih berada di tangannya.

Rumusan Masalah:
1.      Apa yang dimaksud dengan pembunuhan?
2.      Bagaimana analisa dari kasus tersebut, beserta pasal-pasal yang terkait didalamnya??

Pengertian Pembunuhan

          Seperti diketahui bahwa pembunuhan, merupakan suatu kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain. Pembunuhan merupakan suatu perbuatan atau tindakan yang tidak manusiawi dan atau suatu perbuatan yang tidak berperikemanusiaan, karena pembunuhan merupakan suatu tindak pidana terhadap nyawa orang lain tanpa mempunyai rasa kemanusiaan. Pembunuhan juga merupakan suatu perbuatan jahat yang dapat mengganggu keseimbangan hidup, keamanan, ketentraman, dan ketertiban dalam pergaulan hidup bermasyarakat. Oleh karena itu, pembunuhan merupakan suatu perbuatan yang tercela, ataupun tidak patut.
Pengertian pembunuhan menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, adalah perkara membunuh ; perbuatan (hal dan sebagainya) membunuh.

Analisa Kasus
          Berdasarkan kasus, pelaku termasuk melakukan tindak pidana pembunuhan berencana  (moord). Moord adalah salah satu jenis pembunuhan dimana memuat unsur yang memberatkan (gequalificeerde doodslag) yaitu yang berupa unsur perencanaan (voorbedachte raad). Maka, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Pasal 340 KUHP : “ Barangsiapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun “
Unsur-unsur yang terdapat dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tersebut adalah :
1.      Unsur Subjektif:
Ø  Dengan sengaja
Ø  Dan dengan rencana terlebih dahulu
2.      Unsur Objektif
Ø  Perbuatan Menghilangkan nyawa
Ø  Objeknya ; nyawa orang lain
Pembunuhan berencana terdiri dari Pembunuhan dalam arti pasal 338 KUHP ditambah dengan adanya unsur dengan rencana terlebih dahulu (mengandung 3 syarat/unsur yaitu:
a.       Memutuskan kehendak dalam suiasana tenang
b.      Ada tersedia waktu yang cukup sejak timbulnya kehendak sampai dengan pelaksanaan;
c.       Pelaksanaan kehendak (perbuatan) dalam suasana tenang

1.      Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) KUHP : (Asas Legalitas)
“ Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan”
Berdasarkan pasal tersebut, Tidak ada suatu tindak pidana yang dapat dipidana tanpa ada peraturan tertulis yang mengaturnya terlebih dahulu. Dalam pasal 1 ayat (1) tersebut mengandung asas-asas hukum pidana. A Hiang diancam dengan hukuman 14 tahun penjara atas perbuatannya terhadap A Bak.
Antara unsur subjektif sengaja dengan wujud perbuatan menghilangkan nyawa terdapat syarat yang harus juga dibuktikan adalah pelaksanaan perbuatan menghilangkan nyawa orang lain harus tidak lama setelah timbulnya kehendak (niat) untuk menghilangkan nyawa orang lain itu. Oleh karena apabila terdapat tenggang waktu yang cukup lama sejak timbulnya atau terbentuknya kehendak untuk membunuh dengan pelaksanaannya, dimana dalam tenggang waktu yang cukup lama itu petindak dapat memikirkan tentang berbagai hal, misalnya memikirkan apakah kehendaknya itu akan diwujudkan dalam pelaksanaan ataukah tidak, dengan cara apa kehendak itu akan diwujudkan. Maka pembunuhan itu masuk kedalam pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP), dan bukan lagi pembunuham biasa.

Unsur dengan sengaja (dolus/opzet) merupakan suatu yang dikehendaki dan diketahui. Dalam doktrin, berdasarkan tingkat kesengajaan terdiri dari 3 bentuk, yakni:
1.   Kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk)
2.   Kesengajaan sebagai kepastian (opzet bij zakerheids bewustzijn)
3.   Kesengajaan sebagai kemungkinan (opzet bij mogelijkheids bewustzijn atau dolus eventualis).
Berdasarkan pandangan bahwa unsur opzettelijk bila dicantumkan dalam rumusan tindak pidana, maka pengertian opzettelijk itu harus diartikan termasuk kedalam 3 bentuk kesengajaan tersebut. Pandangan ini sesuai dengan praktik hukum yang dianut selama ini. Rumusan Pasal 338 KUHP dengan menyebutkan unsur tingkah laku sebagai menghilangkan nyawa orang lain, menunjukkan bahwa kejahatan pembunuhan adalah suatu tindak pidana materil. Tindak pidana materil adalah suatu tindak pidana yang melarang menimbulkan akibat tertentu (akibat yang dilarang).

KESIMPULAN
Dalam kasus di atas orang tersebut maka pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana:
Pasal 340 KUHP : “ Barangsiapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun “
Unsur-unsur yang terdapat dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tersebut adalah :
1.      Unsur Subjektif:
Ø  Dengan sengaja :
Unsur sengaja ini bisa diliat dari sisi sipelaku (A Hiang) yang bahwasanya melakukan pembunuhan pada saat ,A Hiang naik darah dan mengambil parang yang berada di dekatnya dan mendaratkan ke batang leher sebelah kiri A Bak hingga mengeluarkan darah segar. A Bak berusaha melarikan diri dengan membalikkan badannya.
Ø  Dan dengan rencana terlebih dahulu
Unsur dengan rencana terlebih dahulu dapat dilihat pada saat si pelaku(A Hiang) Melakukan tebasan kedua kalinya hinggap di kepalanya dan lalu tersungkur di lantai. Setelah menebas leher A Bak dan meninggalkannya dalam kondisi bersimbah darah
2.      Unsur Objektif
Ø  Perbuatan Menghilangkan nyawa
Unsur ini dapat dilihat dari :
1. Unsur ini disyaratkan adanya orang mati. Dimana yang mati adalah orang lain dan bukan dirinya sendiri si pembuat tersebut.
2.    Pengertian orang lain adalah semua orang yang tidak termasuk dirinya sendiri si pelaku.
3.   Dalam rumusan tindak pidana Pasal 338 KUHP tidak ditentukan bagaimana cara melakukan perbuatan pembunuhan tersebut, tidak ditentukan alat apa yang digunakan tersebut, tetapi Undang-Undang hanya menggariskan bahwa akibat dari perbuatannya itu yakni menghilangkan jiwa orang lain atau matinya orang lain.
4.  Kematian tersebut tidak perlu terjadi seketika itu atau sesegera itu, tetapi mungkin kematian dapat timbul kemudian.
5.  Untuk memenuhi unsur hilangnya jiwa atau matinya orang lain tersebut harus sesuatu perbuatan, walaupun perbuatan itu kecil yang dapat mengakibatkan hilangnya atau matinya orang lain.
Ø  Objeknya ; nyawa orang lain
Adapun kasus yang disebutkan diatas terdapat syarat-syarat yang merupakan perbuatan menghilangkan nyawa orang lain yang harus dipenuhi yaitu:
1.      Adanya wujud perbuatan
2.      Adanya suatu kematian (orang lain)
3.      Adanya hubungan sebab dan akibat (causal verband) antara perbuatan dan akiat kematian (orang lain)
Pembunuhan berencana terdiri dari Pembunuhan dalam arti pasal 338 KUHP ditambah dengan adanya unsur dengan rencana terlebih dahulu (mengandung 3 syarat/unsur yaitu:
a.       Memutuskan kehendak dalam suiasana tenang
b.      Ada tersedia waktu yang cukup sejak timbulnya kehendak sampai dengan pelaksanaan;
c.       Pelaksanaan kehendak (perbuatan) dalam suasana tenang

Maka orang tersebut dapat dikenai pasal 340 KUHP , tentang pembunuhan berencana, karena apabila terdapat tenggang waktu yang cukup lama sejak timbulnya atau terbentuknya kehendak untuk membunuh dengan pelaksanaannya, dimana dalam tenggang waktu yang cukup lama itu petindak dapat memikirkan tentang berbagai hal, misalnya memikirkan apakah kehendaknya itu akan diwujudkan dalam pelaksanaan ataukah tidak, dengan cara apa kehendak itu akan diwujudkan. Maka pembunuhan itu masuk kedalam pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP), dan bukan lagi pembunuham biasa.

1 komentar:

  1. halo kak, saya mau bertanya. kenapa masuk ke pembunuhan berencana? sedangkan mnurut saya perbuatan A Hiang itu tidak masuk dalam unsue2 pembunuhan berencana, soalnya A Hiang tidak dalam kondisi tenang dan tersedia waktu yg cukup.. mohon penjelasan kak. thanks

    BalasHapus